PMII STIA Kota Tasikmalaya Sikapi BOPD Jawa Barat: Bantuan yang Berujung Bencana

- Senin, 13 Februari 2023 | 11:12 WIB
PMII STIA Kota Tasikmalay sikapi persoalan BOPD Jawa Barat yang bermasalah (Perbarui/Ali Ruhiyat)
PMII STIA Kota Tasikmalay sikapi persoalan BOPD Jawa Barat yang bermasalah (Perbarui/Ali Ruhiyat)

PERBARUI.COM - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Kota Tasikmalaya menyikapi soal Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Jawa Barat yang dinilai bantuan tersebut berujung bencana.

Ketua PMII STIA Kota Tasikmalaya Muhammad fauzan Alansory mengungkapkan bahwa pengalokasian BOPD Jawa Barat yang tidak sesuai akan menyebabkan generasi bodoh yang disengaja.

"Seharusnya pengalokasian BOPD tersebut ditargetkan untuk memfasilitasi atau menunjang fasilitas lembaga pendidikan yang belum terpenuhi," katanya saat dihubungi Minggu, 12 Ferbruari 2023.

Baca Juga: PK PMII STIA Tasikmalaya Peringati Harlah ke-6 di Pangandaran

Ia memberikan contoh fasilitas yang masih belum terpenuhi seperti laboratorium komputer, fasilitas olahraga, serta ruangan kelas yang masih belum layak.

"Laboratorium komputer sebagai penunjang literasi digital, lapangan fasilitas olahraga yang kurang layak sehingga dapat menyebabkan kecelakaan pada peserta didik, kemudian ruangan kelas yang masih mengalami kebocoran dan fasilitas perpustakaan yang tidak sempat melakukan upgrading buku-bukunya karena hal itu akan jelas berpengaruh pada perkembangan potensi peserta didik," tuturnya.

Pihaknya juga menungu respon dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Kepal Kantor Wilayah Priangan Timur termasuk Gubernur Jawa Barat untuk memberikan kami kejelasakan terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Persija Menang Atas Arema 2-0, Thomas Doll Kami Layak Menangkan Laga

"Jelas kami tunggu karena berbicara pengalokasian BOPD Jawa Barat yang tidak sesuai ini sangat bersinggungan dengan Peraturan Gubernur Nomor 165 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah pada Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di daerah Provinsi Jawa Barat," ungkap Fauzan.

"Jangan sampai hal ini menjadi seperti istilah kada 'menelan ludah sendiri', yaitu pak Gubernur yang buat kebijakan, pak gubernur juga yang langgar," lanjut Fauzan.

Terakhir, Fauzan mengingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat agar bisa mengkaji lagi soal kebijakan BOPD ini.

Baca Juga: Pembacaan Sidang Vonis, Ferdy Sambo Terlihat Tenang

"Jangankan berbicara relokasi, BOPD digunakan untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau membayar iura Musyawarah Guru Mata Plejaran tidak diperbolehkan. Padahal, itu jelas-jelas bagian dari upaya pembangunan sarana sarana pendidikan," ungkapnya.

Mestinya, lanjut Fauzan, para kepala pemerintahan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Bapak Gubernur mesti kaji soal kebijakannya. Karena masalahnya ini terletak pada pemahaman bukan bacaan.***

Baca Juga: Gelombang Protes Prancis Rencana Reformasi Pensiun Semakin Menjalar

Halaman:

Editor: Ali Ruhiyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Jabar: Warga Harus Proaktif Terkait DPS

Senin, 27 Maret 2023 | 16:51 WIB

Pemkot Surabaya Gagal Capai Target APBD 2022

Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB

BNPT Dorong Narasi Kebangsaan di Medsos

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:33 WIB
X