Sejumlah Warga Keluhkan Naiknya PBB di Solo Sampai Tiga Kali Lipat

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:41 WIB
Sejumlah warga solo mengeluhkan naiknya PBB di Solo sampai tiga kali lipat. (ANTARA/Aris Wasita)
Sejumlah warga solo mengeluhkan naiknya PBB di Solo sampai tiga kali lipat. (ANTARA/Aris Wasita)

PERBARUI.COM - Sejumlah warga di Kota Solo mengeluhkan naiknya Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) sampai tiga kali lipat.

Salah seorang warga Solo Agustinus Adi Sri Tjahyono menyebut PBB Kota Solo naiknya ugal-ugalan.

"Jangan mentang NJOP-nya tidak pernah naik laku dihajar di 2023. Hitungannta juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu," ujar Agustinus dikutip dari Antara.

Baca Juga: 20 Maret, Pemerintah Berlakukan ASO di Bali, Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan.

Ia meminta kebijaksanaan Wali Kota Solo agar naiknya NJOP itu jangan sampai 3 kali lipat karena itu memberatkan masyarakat.

"Mohon bijaksana kalo menaikkan nilai NJOP. Di angka Rp800 ribu-an lah. Kui sing pokro lan pantes (itu sudah layak dan pantas," ungkapnya.

Tak hanya itu, hal serupa juga disampaikan oleh Bernadette Sri Utami yang menuliskan keluhannya di laman ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta.

Baca Juga: Laga Persib Vs PSS Sleman Akan Tersaji di Stadion GBLA

"Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp900 ribu-an, sekarang jadi Rp3 juta lebih," tulis Bernadette.

Meskipun ia beranggapan kenaikan itu merupajan hal yang wajar. Akan tetapi, ia menilai kenaikan kali ini sangat memberatkan dan tidak adil.

"Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya pak," lanjutnya.

Baca Juga: Persija Menang, Birrul Debut Pertama Sementara Witan Belum Dapat Menit Bermain

Kenaikan NJOP yang tinggi tersebut juga berpengaruh pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan di tahun sebelumnya.

Yocke, menjelaskan bahwa kliennya melakukan transaski jual beli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di tahun 2022 dengan nilai Rp4,7 miliar.

Kemudian, waktu PPJB itu diteken, nilainya menjadi Rp1,6 miliar. Akan tetapi, saat Akta Jual beli akan diproses bulan ini, nilai NJOP tersebut melesat naik menjadi Rp6 miliar.

Halaman:

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Jabar: Warga Harus Proaktif Terkait DPS

Senin, 27 Maret 2023 | 16:51 WIB

Pemkot Surabaya Gagal Capai Target APBD 2022

Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB

BNPT Dorong Narasi Kebangsaan di Medsos

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:33 WIB
X