PERBARUI.COM - Sejumlah warga di Kota Solo mengeluhkan naiknya Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) sampai tiga kali lipat.
Salah seorang warga Solo Agustinus Adi Sri Tjahyono menyebut PBB Kota Solo naiknya ugal-ugalan.
"Jangan mentang NJOP-nya tidak pernah naik laku dihajar di 2023. Hitungannta juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu," ujar Agustinus dikutip dari Antara.
Baca Juga: 20 Maret, Pemerintah Berlakukan ASO di Bali, Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan.
Ia meminta kebijaksanaan Wali Kota Solo agar naiknya NJOP itu jangan sampai 3 kali lipat karena itu memberatkan masyarakat.
"Mohon bijaksana kalo menaikkan nilai NJOP. Di angka Rp800 ribu-an lah. Kui sing pokro lan pantes (itu sudah layak dan pantas," ungkapnya.
Tak hanya itu, hal serupa juga disampaikan oleh Bernadette Sri Utami yang menuliskan keluhannya di laman ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta.
Baca Juga: Laga Persib Vs PSS Sleman Akan Tersaji di Stadion GBLA
"Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp900 ribu-an, sekarang jadi Rp3 juta lebih," tulis Bernadette.
Meskipun ia beranggapan kenaikan itu merupajan hal yang wajar. Akan tetapi, ia menilai kenaikan kali ini sangat memberatkan dan tidak adil.
"Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya pak," lanjutnya.
Baca Juga: Persija Menang, Birrul Debut Pertama Sementara Witan Belum Dapat Menit Bermain
Kenaikan NJOP yang tinggi tersebut juga berpengaruh pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan di tahun sebelumnya.
Yocke, menjelaskan bahwa kliennya melakukan transaski jual beli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di tahun 2022 dengan nilai Rp4,7 miliar.
Kemudian, waktu PPJB itu diteken, nilainya menjadi Rp1,6 miliar. Akan tetapi, saat Akta Jual beli akan diproses bulan ini, nilai NJOP tersebut melesat naik menjadi Rp6 miliar.
Artikel Terkait
Perkuat Koalisi, Anies Baswedan Bertemu AHY di Kantor Demokrat
Kornas ProGP Nilai Ganjar Pilihan Paling Ideal Bagi Milenial
Kritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Pemuda Ini Dipaksa Minta Maaf
Keluhan Peserta Petani Milenial Jabar, Hanya Dijadikan Alat Politik Saja
Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mahfud MD: Belum Tentu Disetujui
Ketum PBNU: Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I Merupakan Lanjutan R20
PBNU Tegaskan Tidak Ada Pembatasan, Semua Boleh Datang ke Sidoarjo!
Surya Paloh Temui Ketum Golkar, PKS: NasDem Tak Akan Khianati Koalisi
Kenapa Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I Bahas Piagam PBB? Ini Alasannya
Buka ASEAN Tourism Forum 2023, Wapres Ma'ruf Amin: Pariwisata ASEAN Mampu Bangkit Kembali