3 Orang Diperiksa Polres Pamekasan Terkait Laporan Ujaran Kebencian

- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:25 WIB
Kapolres Pamekasan AKPB Satria Permana saat menemui pengunjuk rasa terkait kasus ujaran kebencian di Pamekasan. (Antara)
Kapolres Pamekasan AKPB Satria Permana saat menemui pengunjuk rasa terkait kasus ujaran kebencian di Pamekasan. (Antara)

PERBARUI.COM - Tiga orang diperika oleh Polres Pamekasan, Jawa Timur Terkait laporan dari pengurus organisasi keagamaan terkait kasus ujaran kebancian.

Kapolres Pamekasan AKBP Satrian Permana mengatakan tiga orang tersebut telah kami mintai keterangan.

"Ketiga orang yang telah kami mintai keterangan itu sebagai saksi," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa, 31 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Berikut Rekam Jejak Mba Ita sebelum Jadi Wali Kota Semarang

Adapun pelapor adalah Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan sedangkan terlapor adalah ustad bernama Yazir Hasan Al Idis.

Kasus ini bermula ketika ustad Yazir menyampaikan khutbah di Masjid Ustman Bin Affan di Perumahan Nyalabi Permai, Desa Nyalabuh Laok, Kecamatan Pamekasan.

Dalam video khutbah yang beredar, telihat isi khutbahnya menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagaimana biasa dilakukan oleh sebagian umat Islam di Pamekasan adalah bid'ah.

Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Datangkan Witan Sulaeman

Tak hanya itu, dalam vidio tersebur juga mengatakan bahwa pendiri ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari menurut sang ustad tidak memperbolehkan kegiatan tersebut.

Alhasil, khutbah yang berdurasi satu menit lebih tersebut memunculkan reaksi dari kalangan warga NU.

Sehingga, pada 25 Januari 2023 massa NU yang berjumlah ribuan orang melakukan unjuk rasa untuk memprotes khutbah ustad yang dinilainya provokatif.

Lalu, pada 27 Januari 2023, Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan melaporkan ustad Yazir ke Mapolres Pamekasan atas dugaan telah menyebarkan kebencian.

Baca Juga: Apa Sih SPT Tahunan Itu? Pahami yuk Agar Kita Taat Bayar Pajak

Adapun laporan tersebut bernomor LP/B/36/1/2023/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan saat menemui pengunjuk rasa menjelaskan bahwa terlapor sudah diperiksa dan dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X