Tiga Sistem Threshold dalam Pemilu di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui

- Minggu, 29 Januari 2023 | 06:27 WIB
Ada tiga aturan tentang Threshold, yaitu Electoral Threshold, Parliamentery Threshold, dan Presidential Threshold. (Ilustrasi Pemilu )
Ada tiga aturan tentang Threshold, yaitu Electoral Threshold, Parliamentery Threshold, dan Presidential Threshold. (Ilustrasi Pemilu )

PERBARUI.COM - Menuju gelaran Pemilu 2024 mendatang, Masyarakat sudah mulai diramaikan oleh hiruk pikuk dinamika politik untuk menuju Pemilu 2024.

Terutama dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, ada aturan yang menerangkan terkait sistem ambang batas atau Threshold.

sistem ambang batas atau Threshold merupakan sebuah sistem yang mengatur tentang batas minimal dukungan atau suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu untuk memperoleh hak tertentu.

Baca Juga: Apa Itu Presidential Threshold dan Kenapa Indonesia Menerapkannya

Hak tertentu tersebut diantaranya adalah mengajukan calon presiden dan wakil presiden hingga jumlah kursi di parlemen (DPR).

Sederhananya, sistem ambang batas berfungsi dan berguna untuk mengurangi jumlah partai politik yang duduk di lembaga perwakilan, jumlah peserta pemilu, dan jumlah partai politik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Gotfridus Foris Seran dalam bukunya "Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara lain", menerangkan bahwa terdapat tiga sistem ambang batas atau Threshold dalam pemilu di Indonesia, yaitu electoral threshlod, parliamentery Threshold, dan Threshold">Presidential Threshold.

Baca Juga: Kaesang Terjun ke Politik, Pintu PDIP Terbuka Lebar

Lalu, apa yang dimaksud dengan electoral Threshold, parliamentery Threshold, dan Threshold">Presidential Threshold?

Electoral Threshold

Seperti dilansir dari hukum online, yang disadur dari bukunya Gofridus Goris Seran berjudul "Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain", menyebutkan bahwa electoral Threshold merupakan tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan partai politik untuk memperoleh perwakilan di lembaga legislatif.

Adapun Threshold atau ambang batas ini bisa berupa jumlah, persentase atau kuota yang dimiliki oleh tiap partai politik.

Di Indonesia sendiri, electoral Threshold pernah diterapkan kepada partai-partai politik peserta pemilu 2004 untuk ikut serta dalam pemilu 2009.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Gelar Juara Sektor Tunggal Putra Daihatsu Indonesia Masters 2023

Parliamentery Threshold

Halaman:

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Jabar: Warga Harus Proaktif Terkait DPS

Senin, 27 Maret 2023 | 16:51 WIB

Pemkot Surabaya Gagal Capai Target APBD 2022

Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB

BNPT Dorong Narasi Kebangsaan di Medsos

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:33 WIB
X