PERBARUI.COM - Seperti yang diketahui, dalam setiap pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung di Indonesia, ada regulasi yang disebut sebagai presidential threshlod atau ambang batas pencalonan presiden.
Jadi, apa sebetulnya yang dimaksud dengan presidetial threshold?
Pengertian Presidential Threshold
Dalam bukunya "Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara lain". Gotfridus Foris Seran menjelaskan bahwa presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Baca Juga: Kaesang Terjun ke Politik, Pintu PDIP Terbuka Lebar
Sederhanya, presidential threshold merupakan sebuah syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemilihan umum (Pemilu).
Regulasi tentang presidential threshold di Indonesia
Di Indonesia, aturan presidential threshold mulai diatur pada tahun 2003 dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 5 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tersebut menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
Baca Juga: Indonesia Pastikan Gelar Juara Sektor Tunggal Putra Daihatsu Indonesia Masters 2023
Menjelang Pilpres 2009, aturan tersebut kembali dirubah dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Kemudian, aturan itu mengalami perubahan lagi, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya dalam pasal 222 disebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kenapa Indonesia menerapkan aturan presidential threshold
Dari beberapa regulasi yang mengatur tentang presidential threshold. Muncul sebuah pertanyaan, kenapa Indonesia menerapkan sistem presidential threshold?
Baca Juga: Jonatan Christie Finalis Daihatsu Indonesia Master 2023
Artikel Terkait
Mengenal Jenis-jenis Hukum Berdasarkan Kriteria Waktunya
KPU: Peserta Pemilu Diperbolehkan Miliki Maksimal 10 Akun Medsos untuk Kampanye
Ridwan Kamil Gabung Golkar, Pengamat: Tutup Peluang Nyapres
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Wali Kota Gunakan CSR untuk Bangun MCK Komunal
KPK Salah Sasaran, Malah Minta BCA Blokir Rekening Milik Penjual Burung di Jawa Timur
PKS Berlabuh, Nyatakan Sikap Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024
Demokrat Ingin Koalisi Segera Lakukan Deklarasi Usung Anies Baswedan untuk Capres 2024
Pertemuan Anies Baswedan dengan Tim Kecil Koalisi Perubahan Perkuat Dirinya Jadi Capres 2024
PDIP Bersikukuh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Kaesang Terjun ke Politik, Pintu PDIP Terbuka Lebar