PERBARUI.COM - sistem politik Indonesia mengenal Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup. Saat ini, sedang ramai dua sistem tersebut diperdebatkan. Sebenarnya apa sih kedua sistem tersebut?
Sistem proporsional sendiri merupakan sebuah sistem yang juga sering disebut sebagai multi member constituenty (sistem perwakilan berimbang).
Ada dua jenis sistem proporsional, yaitu sistem Proporsional Terbuka dan sistem Proporsional Tertutup.
Baca Juga: Dituntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri: Kita Kaji Positif atau Negatif untuk Rakyat
Adapun sistem Proporsional Terbuka adalah sebuah sistem di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan sistem Proporsional Tertutup adalah sebuah sistem di mana pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Di Indonesia sendiri, pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999 menerapkan sistem Proporsional Tertutup.
Kemudian pada Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019 menerapkan sistem Proporsional Terbuka.
Baca Juga: Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Respon Jokowi
Berikut perbedaan dari sistem Proporsional Terbuka dan sistem Proporsional Tertutup:
Pelaksanaannya
Dalam sistem Proporsional Terbuka, partai politik mengajukan daftar calon yang nomor urutnya tidak ditentukan oleh partai politik.
Sedangkan dalam sistem Proporsional Tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai politik.
Metode pemberian suara
Sistem Proporsional Terbuka mengharuskan pemilih untuk memilih salah satu nama calon. Sedangan Proporsional Tertutup pemilih hanya memilih partai politik saja.
Artikel Terkait
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Respon Jokowi
Dituntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri: Kita Kaji Positif atau Negatif untuk Rakyat