PERBARUI.COM - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 tahap 1 telah resmi dibuka pada Rabu, 25 Januari 2023.
Adapun pembukaan pendaftaran beasiswa LPDP 2023 tahap 1 tersebut mulai dibuka pada 25 Januari - 25 Februari 2023.
Kemudian untuk tahapan selanjutnya yaitu seleksi administrasi dimulai pada 27 Februari 2023.
Baca Juga: Dituntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri: Kita Kaji Positif atau Negatif untuk Rakyat
Dilansir dari laman resminya, alur proses pendaftaran dan seleksi tersebut dilakukan secara daring atau luring, serta gabungan daring dan luring (hybrid).
Hal tersebut tergantung penyesuaian dari kebijakan LPDP sendiri dan akan diinformasikan kemudian.
Selain itu, dalam beasiswa LPDP tersebut, ada tiga program beasiswa LPDP yaitu Program Umum, Program Targeted (khusus untuk profesi tertentu), dan Program Afirmasi.
Baca Juga: Setelah Nikah Kaesang Tak Puas, Sekarang Mau ini
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mendaftar beasiswa LPDP, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar:
- Warga Negara Indonesia
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
- Bagi Pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa doktor (S3).
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- Hasil penyerataan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.
- Tangkapan layar penyerataan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyerataan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyerataan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.
Artikel Terkait
5 Tips Memilih Hotel di Bandung yang Wajib Kamu Ketahui
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Respon Jokowi
Akhirnya, Ferdy Sambo Ungkapkan Penyesalannya
Dituntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri: Kita Kaji Positif atau Negatif untuk Rakyat
Setelah Nikah Kaesang Tak Puas, Sekarang Mau ini