PERBARUI.COM - Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun satu periode menjadi 9 tahun masa periode menjadi polemik di masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengaku akan mengkaji apa dampak positif dan negatif dari usulan merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu," kata Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Setelah Nikah Kaesang Tak Puas, Sekarang Mau ini
Dilansir dari Antara, Kemendagri akan menyampaikan pendapatnya mengenai hasil kajian jika DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang jabatan Kepala Desa.
"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucapnya.
Sebelumnya, revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa disampaikan dalam aksi protes yang digelar oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga: Akhirnya, Ferdy Sambo Ungkapkan Penyesalannya
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan agar aspirasinya bisa disampaikan kepada DPR RI.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepaa DPR," kata Presiden Joko Widodo dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden.
Artikel Terkait
Mandiri Investment Forum 2023 Kembali Digelar, Dihadiri 20 Ribu Peserta
Mandiri Investment Forum 2023: Wujud Komitmen untuk Memberikan Layanan Lebih Baik bagi Investor
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Respon Jokowi
Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Berikut 6 Fakta Tentang Aktivis Ternama Tersebut
Setelah Nikah Kaesang Tak Puas, Sekarang Mau ini