PERBARUI.COM - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penyesalan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus tewasanya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
"Demikianlah penyelasan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh marah dan murka yang mendahului," kata Sambo.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Hotel di Bandung yang Wajib Kamu Ketahui
Dalam pledoi tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan, mendekam di penjara seperti kehilangan kemerdekaan hidup yang sebelumnya ia rasakan.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, selama proses hukum yang menjeratnya, dirinya telah mendekam di tahanan selama 165 hari dan kerap kali merenung di selama di tahanan.
Baca Juga: Gubernur Jabar: Jawa Barat Tak Perlu Impor Beras, Karena Sudah Surplus 1,5 Ton
Tak hanya itu, setelah tuduhan yang yang ditujukan kepadanya, Sambo membayangkan bagaimana dia dan keluarganya bisa melanjutkan hidup nantinya.
Tetapi, Sambo berharap bahwa keadilan masih ada untuknya, sang istri Putri Candrawati, dan anak-anaknya.
Artikel Terkait
Mandiri Investment Forum 2023 Kembali Digelar, Dihadiri 20 Ribu Peserta
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Respon Jokowi
Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Berikut 6 Fakta Tentang Aktivis Ternama Tersebut
Baru Terungkap! Ternyata, Kemenkeu dan Kejagung Belum Sepenuhnya Dukung Tilang Elektronik
Gubernur Jabar: Jawa Barat Tak Perlu Impor Beras, Karena Sudah Surplus 1,5 Ton