PERBARUI.COM - Sejak pemerintah melakukan penonaktifan siaran tv analog melalui program Analog Switch Off (ASO) lima hari yang lalu, maka masyarakat nantinya tidak akan bisa lagi menikmati siaran tv sebelum menggunakan Set Up Box (STB).
Meskipun untuk sementara pengalihan tersebut hanya di wilayah Jabodetabek, akan tetapi wilayah lain juga akan dilakukan penerapan yang sama secara bertahap seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pengungkapan Sosok Wanita Kebaya Merah Dalam Video Mesum.
Namun, Anda tidak perlu risau tentang perubahan layanan tersebut karena Anda bisa kok mengakses siaran tv digital tanpa menggunakan STB. Bagaimana caranya? Tentunya Anda bisa melakukannya sendiri tanpa harus memanggil teknisi kerumah.
Anda bisa melakukan pengecekan perangkat tv yang sedang anda gunakan apakah televisi anda sudah support smart tv atau belum. Jika sudah, maka Anda bisa terapkan langkah-langkah dibawah ini.
Baca Juga: Pemilik Net89 Reza Shahrani Ditetapkan Sebagai Tersangka Investasi Bodong
.
Begini cara untuk mengeceknya,
1. Melalui pengaturan, pilih menu perangkat tv yang ada dibagian atas layar.
2. Akan muncul tiga pilihan kategori diantaranya perangkat, merek dan model tv
3. Masukkan merek dan model tv yang Anda miliki
4. Secara otomatis nama dan model tv akan muncul sehingga siaran tv digital bisa diakses
Baca Juga: Oknum ASN Mendanai Produksi Uang Palsu Lintas Provinsi
Jika perangkat Anda belum support smart tv, tentunya Anda bisa menambahkan STB yang penggunaannya juga tidak ribet karena hanya plug and play saja.
Banyak model atau tipe Set Up Box (STB) yang dijual dipasaran dengan harga yang cukup terjangkau. Akan tetapi, Anda harus jeli untuk membeli STB yang bagus dan berkualitas, tentunya yang sudah memperoleh sertifikat dari pemerintah.
Artikel Terkait
Harga Gandum Melonjak Tajam Pasca Rusia Tidak Mengakui Kesepakatan
Ratusan Personil Polda Metro Jaya Melakukan Tes Urine
Hendra Kurniawan Dipecat Dengan Tidak Hormat Setelah Menjalani Sidang Kode Etik
Konsumsi Sabu Di Kapal, 7 Orang Dibekuk Polsek Parapat
BPOM Keluarkan Ijin Edar dan Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih/INAVAC