PERBARUI.COM - Reza Syahrani selaku pemilik robot trading Net89 ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Tak tanggung-tanggung ada sekitar 230 orang yang dirugikan yang diduga investasi bodong tersebut. Dengan total kerugian para nasabah berkisar Rp.28 milliar. 134 kasus sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Dipecat Dengan Tidak Hormat Setelah Menjalani Sidang Kode Etik
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktour Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Minggu, 6 November 2022.
Pihak Kepolisian memberikan pasal berlapis kepada pelaku diantaranya, pasal 2l378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 dan/atau pasal 34 ayat (1) juncto pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tersebut Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informadi transaksi Elektronik dan/atau pasal 79.
Baca Juga: Konsumsi Sabu Di Kapal, 7 Orang Dibekuk Polsek Parapat
Kemudian pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau pasal 8 dan/atau pasal 9 juncto pasal 62 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan/atau pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 90 juncto pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau pasal 4, pasal 5, pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Yang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Baca Juga: BPOM Keluarkan Ijin Edar dan Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih/INAVAC
Artikel Terkait
Oknum ASN Mendanai Produksi Uang Palsu Lintas Provinsi
Harga Emas Terjun Bebas Pasca The Fed Menaikkan Suku Bunga
Pasutri Di Riau Tega Membunuh ODGJ Demi Uang Asuransi
Konser Hari Pertama NCT127 Dihentikan Oleh Promotor
Autopsi 2 Jenazah Korban Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur