PERBARUI.COM - Sahid (48) warga Grobogan, Jawa Tengah yang merupakan seorang ASN harus menjadi pesakitan pasca tertangkap oleh Tim Gabungan Polres Kediri dan Polda Jatim perihal pendanaan pembuatan uang palsu antar provinsi.
Ia disebut memiliki peran besar dalam pendanaan pembuatan uang palsu tersebut dengan motif untuk mengembangkan koperasi yang ia kelola. Ia juga mengaku bahwa semua operasi dalam pembuatan upal tersebut berasal dari kantongnya sendiri.
Baca Juga: M Soewardi Tewas Ditempat Setelah Terkena Peluru Nyasar
"Betul seorang ASN di Grobogan, bertugas di Pemkab Grobogan.," kata Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho pada Kamis, 3 November 2022.
"Hasil pemeriksaan bahwa pendana kegiatan uang palsu ini atas nama Sahid. Kami amankan di daerah Grobogan. Dia mendanai itu untuk memperkaya usahanya, yaitu sebuah koperasi," tambah Agung
Baca Juga: 3 Negara Yang Belum Pasti Hadir di KTT G20
Berdasarkan informasi, Sahid mendanai semua proses pencetakan uang palsu di Cimahi, dan selama sebulan tim nya itu sudah mencetak ribuan uang palsu yang sebagian telah diedarkan ke beberapa daerah.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa motif peredaran upal tersebut dibuat sistem 1 banding 2. Dengan asumsi uang Rp.10 juta ditukar dengan Rp.20 juta uang palsu.
Baca Juga: BPOM Keluarkan Ijin Edar dan Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih/INAVAC
Artikel Terkait
Wisata Unik Bura-Bura Di Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Harga Gandum Melonjak Tajam Pasca Rusia Tidak Mengakui Kesepakatan
Ratusan Personil Polda Metro Jaya Melakukan Tes Urine
Hendra Kurniawan Dipecat Dengan Tidak Hormat Setelah Menjalani Sidang Kode Etik
Konsumsi Sabu Di Kapal, 7 Orang Dibekuk Polsek Parapat