PERBARUI.COM - Vaksin merah putih atau INAVAC resmi dikeluarkan ijin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pada Jumat, 4 November 2022.
Penny Lukito selaku Kepala BPOM menyebut bahwa Vaksin merah putih merupakan vaksin buatan Nusantara yang berhasil dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan telah didaftarkan pada PT. Biotis Pharmaceutical Indonesia.
Baca Juga: Seorang Suami Tega Membunuh Anak Kandung dan Menganiaya Istrinya Sendiri
"Alhamdullilah pada hari ini BPOM mengumumkan kembali informasi kepada masyarakat adanya EUA (ijin edar) dari COVID19 produksi dalam negeri, seratus persen produksi dalam negeri dengan nama INAVAC atau dikenal sebelumnya dengan Vaksin Merah Putih," kata Penny pada Konferensi Pers, Jumat, 4 November 2022
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal pengembangan vaksin tersebut dan memperhatikan produksinya untuk diedarkan secara massal dan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Dihentikan Untuk Daerah Jabodetabek
"Badan POM mengikuti perjuangannya dari awal. Mudah-mudahan kedepan proses produksi berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami kawal tentunya," tambahnya
Vaksin tersebut sejatinya telah diusulkan untuk vaksin booster sebagai vaksinasi primer anak. Namun, INAVAC bukanlah satu-satunya vaksin yang dikembangkan di Indonesia.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Beberkan Pidana Untuk Bharada E dan Richard Eliezer
Artikel Terkait
Wisata Unik Bura-Bura Di Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Harga Gandum Melonjak Tajam Pasca Rusia Tidak Mengakui Kesepakatan
Ratusan Personil Polda Metro Jaya Melakukan Tes Urine
Hendra Kurniawan Dipecat Dengan Tidak Hormat Setelah Menjalani Sidang Kode Etik
Konsumsi Sabu Di Kapal, 7 Orang Dibekuk Polsek Parapat