PERBARUI.COM - Hendra Kurniawan selaku terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang kode etik kepolisian, Senin, 31 Oktober 2022
Pasca sidang lanjutan Hendra Kurniawan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu berlanjut kepada Sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) dan memutuskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kedinasan Polri.
Baca Juga: Seorang Suami Tega Membunuh Anak Kandung dan Menganiaya Istrinya Sendiri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dilakukan pada Senin, 31 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum, Irjen Tornagogo Sihombing.
Dalam sidang kode etik tersebut, Irjen Pol Dedy Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Hendra Kurniawan dikenakan sanksi PTDH dengan alasan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Hendra Kurniawan, Salah Satu Terdakwa Yang Belum Disidang Kode Etik
"Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian RI karena terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," kata Dedi
Terdakwa Hendra Kurniawan beserta lima tersangka lainnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primer pasal 49 juncto 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Unsang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Setelah Tragedi Kanjuruhan, Inilah Janji Polri: Gas Air Mata Takkan Digunakan Kembali
Artikel Terkait
Gayus Lumbuun Beberkan Pidana Untuk Bharada E dan Richard Eliezer
Siaran TV Analog Resmi Dihentikan Untuk Daerah Jabodetabek
Wisata Unik Bura-Bura Di Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Harga Gandum Melonjak Tajam Pasca Rusia Tidak Mengakui Kesepakatan
Ratusan Personil Polda Metro Jaya Melakukan Tes Urine