PERBARUI.COM - Akibat ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka kasus korupsi, Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.
Keputusan presiden tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers, Sabtu, 20 Mei 2023.
Dalam keputusan tersebut juga, Jokowi menyampaikan terima kasih kepada Johnny G Plate atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Menkominfo.
Baca Juga: Begini Tanggapan AHY Terkait Status Tersangka Johnny G Plate
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian yang tertulis dalam Keppres.
Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan menaara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka Johnny G Plate tersebut telah resmi diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 17 Mei 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Akan Lakukan Ini dalam Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka usai melakukan sejumlah pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi.***
Baca Juga: Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus BAKTI Kominfo