Respon Status Tersangka Johnny G Plate, Mahfud: Bukan Hanya Sesuai Hukum Tapi Keharusan Hukum

- Kamis, 18 Mei 2023 | 08:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

PERBARUI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon terkait status penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate.

Menurut Mahfud, penetapan tersangka Johnny G Plate oleh Kejagung harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum," kata Mahfud lewat unggahan Instagramnya, Rabu, 17 Mei 2023.

Menfud menambahkan bahwa kasus tersebut sudah lama digarap oleh Kejagung dengan sangat hati-hati.

Baca Juga: Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus BAKTI Kominfo

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tulis Mahfud.

Kalau tidak yakin, lanjut mahfud dalam postingan tersebut, dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejagung tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka.

Namun, menurut Mahfud, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup dan kuat dan masih di tunda-tunda, maka itu bertentangan dengan hukum.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," tuturnya.

Baca Juga: Persiapan KTT ASEAN ke-42, Mahfud MD Pastikan Keamanan Sudah Baik

"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya setatus hukumnya ditingkatkan," lanjut Mahfud.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan menaara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka Johnny G Plate tersebut telah resmi diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 17 Mei 2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka usai melakukan sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga: Mahfud MD Akan Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Halaman:

Editor: Ali Ruhiyat

Tags

Terkini

X