PERBARUI.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 telah dibuka.
Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan hingga Perguruan Tinggi.
Berikut persyaratan untuk daftar KIP Kuliah 2023:
Baca Juga: Pandangan Positivisme Hukum Terhadap Kampanye Pilpres 2024 yang Sudah Dimulai
- Lulusan SMA,SMK, atau sederajat yang lulus paa tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur pada Perguruan Tinggi Negeri atau Vokasi yang telah terakreditasi secara resmi pada sistem akresitasi nasional perguruan tinggi.
- Punya potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Selain itu, calon penerima KIP Kuliah 2023 dapat melampirkan berkas-berkasa berikut:
Baca Juga: Shin Tae Yong Sayangkan Pembatalan Drawing Piala Dunia U-20
- Pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menrima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima bantuan Iuran Jaminan.
- Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kategori masyarakat miskin atau rentan miskin pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordintaor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenki PMK)
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Adapun jika keempat syarat tersebut belum bisa dipenuhi, calon penerima KIP Kuliah 2023 dapat melampirkan berkas berikut:
Baca Juga: Maraknya Pakaian Bekas Impor, Mendag dan MenkopUKM Beri Kelonggaran Selama Ramadan
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisir oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan.***
Artikel Terkait
Persiapan Mudik, Jasa Marga Rekontruksi Tiga Titik Tol Jakarta-Cikampek
BNPT Dorong Narasi Kebangsaan di Medsos
Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Garut Hingga Yogyakarta, Perlu Diwaspadai
Tanggapan Ketua PBNU Atas Polemik Kedatangan Timnas Israel di Indonesia
Pemkot Surabaya Gagal Capai Target APBD 2022
Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat, PBNU Beri Apresiasi
KPU Jabar: Warga Harus Proaktif Terkait DPS
Polemik Timnas Israel Datang dan Berlaga di Indonesia, Pemerintah Harus Mengambil Sikap Tegas
Ganjar Minta Warga Jangan Mercon-merconan Lagi Usai Insiden Ledakan Di Magelang
Setelah Ganjar Kini Gibran Buka Suara Soal Polemik Penolakan Timnas Israel ke Indonesia