Menhub Sebut Presiden Jokowi Telah Putuskan Cuti Lebaran 2023, Berikut Tanggalnya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:29 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran.
Ilustrasi arus mudik Lebaran.

PERBARUI.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut Presiden Joko Widodo telah memutuskan cuti Lebaran 2023.

Dalam putusan tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tersebut jatuh pada pada 19 April 2023 sampai 26 April 2023.

Adapun keputusan cuti Lebaran tersebut diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 24 Maret 2023.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi.

Baca Juga: Menhub Imbau Pemudik Agar Mengatur Waktu Perjalanan Mudik dengan Baik

Keputusan tersebut bermula atas usul dari Menhub Budi Karya dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar cuti bersama Lebaran ditambah dan dimajukan untuk mencegah kemacetan.

"Liburnya maju dua hari. Jadi, mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," ucap Budi.

Menhub mengatakan bahwa keputusan cuti bersama Lebaran tersebut telah resmi ditetapkan.

Sehingga, dirinya bersama Menteri Agama dan Menpan RB akan menerbitkan surat keputusan bersama tersebut.

Baca Juga: Menhub Prediksi Pergerakan Masyarakat pada Musim Mudik Tahun Ini Capai 123 Juta Orang

"Karena sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas) ini, secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami usulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, dengan adanya jadwal cuti bersama tersebut, Menhub Budi menyampaikan bahwa pemerintah telah memprediksi arus mudik akan dimulai sejak tanggal 18 April sore.

Adapun arus mudik akan berlangsung selama 4 hari sampai tanggal 21 April. Dengan demikian, pemudik punya waktu lebih banyak untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.***

Baca Juga: Mau Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Kemenhub? Ini Cara Daftarnya

Editor: Ali Ruhiyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X