PERBARUI.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah akan tetap menggelar Pemilu Serentak 2024.
"Pertemuan malam ini penting karena kita belum lama dikejutkan oleh isu adanya penundaan pemilu karena putusan pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai tahun 2025," kata Menko Polhukam di Manado, Sulut, Sabtu, 18 Maret 2023 malam.
Dilansir dari Antara, Mahfud menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut salah kamar dan tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.
Baca Juga: KPU Sebut Pemilih Muda Miliki Peranan Penting dalam Pemilu 2024
"Di sini ada dua aspek hukum, pertama, menurut hukum biasa, putusan pengadilan itu salah kamar, salah posisi karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu," tutur Mahfud.
Ia pun menuturkan bahwa sengketa terkait Pemilu adanya di ranah lembaga peradilan tata usaha negara. Dan Partai Prima kalah dalam sengketa tersebut.
"Gugat ke Bawaslu sesuai dengan bunyi undang-undang, kalau kamu berselisih dengan KPU ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi. Nah ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum," jelasnya.
Menurutnya, putusan itu salah kamar karena pengadilan ini mengadili urusan pemilu yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Kemenhub Akan Batasi Angkutan Barang, Berikut Jadwalnya
"Kalau dipaksakan, misalnya, Mahkamah Agung akan memenangkan itu dari sudut hukum itu bisa dinyatakan sebagai putusan yang tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Mahfud kala menghadiri "Malam Bacarita Deng Menko Polhukam" dengan tema "Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis".
Adapun acara tersebut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, forkopimda, kepala daerah, nara sumber, KPU, Bawaslu serta undangan lainnya.***
Baca Juga: Jet Rusia Tabrak Drone AS di Atas Laut Hitam
Artikel Terkait
Respon Penundaan Pemilu 2024, Perludem Sebut Pemilu Tidak Bisa Sembarangan Ditunda
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Hakim Teungku Oyong cs Akan Dilaporkan ke KY
Tunda Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Pengamat Sebut Peluang Ganjar dan Prabowo Diduetkan di Pemilu 2024 Terbuka Lebar
Ketum PKB Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Harus Dijadikan Evaluasi Semua Pihak
Wapres Sebut Strategi Polarisasi dalam Pemilu 2024 Dapat Merusak Negara
BNPT Nilai Ancaman Polarisasi dalam Pemilu 2024 Potensial Terjadi
Ma'ruf Amin Minta Tempat Ibadah Jangan Dijadikan Lokasi Kampanye Pemilu 2024
Pertemuan PBB dan PKB, Cak Imin: Saya Menguji Kesaktian Yusril Mengecek Siapa yang Menang di Pemilu 2024
KPU Sebut Pemilih Muda Miliki Peranan Penting dalam Pemilu 2024