Ma'ruf Amin Minta Tempat Ibadah Jangan Dijadikan Lokasi Kampanye Pemilu 2024

- Senin, 13 Maret 2023 | 14:08 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi oleh Kepala BNPT Boy Rafli Amar saat menghadiri acara Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024. (Antara)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi oleh Kepala BNPT Boy Rafli Amar saat menghadiri acara Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024. (Antara)

PERBARUI.COM - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi Kampanye dalam Pemilu 2024 nanti.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang salah karena bisa menyebabkan terjadinya perpecahan.

"Saya kira sudah pernah dilihat, misalnya memakai masjid sebagai tempat Kampanye. Itu salah satu indikasi, kalau itu tidak segera dicegah, maka tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat pendidikan bakal dijadikan tempat Kampanye," kata Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.

Dilansir dari Antara, Wapres mengutarakan bahwa resiko jika menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi Kampanye akan menimbulkan perpecahan baik di masyarakat, pesantren, dan di mesjid-mesjid.

Baca Juga: BNPT Nilai Ancaman Polarisasi dalam Pemilu 2024 Potensial Terjadi

"Nanti pembelahan bukan hanya di masyarakat, tapi di dalam pesantren, di dalam masjid, dan di tempat-tempat ibadah itu bisa terjadi. Ini harus dicegah, termasuk dalam dialog-dialog kebangsaan, baik nasional maupun di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," tutur Wapres.

Maka dari itu, sebagai upaya mencegah hal itu terjadi, Wapres meminta agar para partai politik membuat fakta integritas untuk tidak menggunakan cara-cara seperti itu dalam Kampanye.

Diketahui, Wapres Ma'ruf Amin menghadiri acara "Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024".

Baca Juga: Wapres Sebut Strategi Polarisasi dalam Pemilu 2024 Dapat Merusak Negara

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dan perwakilan dari partai-partai politik.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Wapres: Konsistensi Pemerintah Dalam Pembangunan Kesejahteraan dan Kedamaian Papua

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Jabar: Warga Harus Proaktif Terkait DPS

Senin, 27 Maret 2023 | 16:51 WIB

Pemkot Surabaya Gagal Capai Target APBD 2022

Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB

BNPT Dorong Narasi Kebangsaan di Medsos

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:33 WIB
X