Ketum PKB Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Harus Dijadikan Evaluasi Semua Pihak

- Minggu, 12 Maret 2023 | 19:39 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam acara lomba lari Women's Day Run 10K di Jakarta, Minggu, 12 Maret 2023. (Instagram @dpp_pkb)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam acara lomba lari Women's Day Run 10K di Jakarta, Minggu, 12 Maret 2023. (Instagram @dpp_pkb)

PERBARUI.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 harus dijadikan bahan evaluasi bagi semua pihak.

Hal itu disampaikan oleh Cak Imin, sapaan akrabnya, di sela-sela kegiatan lomba lari Women's Day Run 10K di Jakarta, Minggu, 12 Maret 2023.

"Kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR, pemerintah, partai-partai politik, dijadikan renungan-lah, apa yang terjadi di PN," ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo Dipasangkan dengan Ganjar, Cak Imin Tak Ambil Pusing

Selain itu, Cak Imin menegaskan bahwa pihaknya mendukung tentang gelaran Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah keputusan bersama serta telah menjadi amanat dari konstitusi. Sehingga, Pemilu 2024 harus tetap berjalan.

"Ya, iya pasti, kita sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Menhan Invetariskan 2.000 Sepeda Motor Kepada Babinsa

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.

Dikabulkannya gugatan Partai Prima tersebut dilandasi dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memulihkan terciptanya keadaan yang adil.

Selain itu, untuk melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat.***

Baca Juga: Wapres: Konsistensi Pemerintah Dalam Pembangunan Kesejahteraan dan Kedamaian Papua

Editor: Ali Ruhiyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Jabar: Warga Harus Proaktif Terkait DPS

Senin, 27 Maret 2023 | 16:51 WIB

Pemkot Surabaya Gagal Capai Target APBD 2022

Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB

BNPT Dorong Narasi Kebangsaan di Medsos

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:33 WIB
X