PERBARUI.COM - Pengamat Politik Saidiman Ahmad mengatakan peluang diduetkannya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Pemilu 2024 terbuka lebar.
“Iya peluangnya terbuka (duet Ganjar-Prabowo), kalau misalnya lawannya Anies Baswedan. Koalisi pemerintahan melawan oposisi," katanya di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023 dikutip dari Antara.
Pengamat dari Saiful Mujani Reasearch & Consulting (SMRC) tersebut menilai Ganjra Prabowo dan Prabowo Subianto sama-sama tokoh populer serta mendapat dukungan dari publik.
Baca Juga: Tunda Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Meski demikian, keputusan tersebut tetap dinamis dalam politi, mengingat PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu pasti akan mencalonkan tokoh dari internal partai.
Hal tersebut disampaikan Saidiman untuk merespon bersama Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis, 9 Maret 2023.
“Ganjar adalah gubernur dari PDIP, Jokowi dari PDIP. Keduanya dari lingkungan yang sama. Kemudian Pak Prabowo adalah Menhan, menteri di bawah Jokowi," kata Saidiman.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Jangan Gunakan Kampanye Atas Nama Agama pada Pemilu 2024
"Jadi dari sisi itu, kita katakan, apakah ada dukungan khusus untuk salah satu dari keduanya, menurut saya ya mereka yang paling potensial (menang),” lanjutnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Respon Penundaan Pemilu 2024, Perludem Sebut Pemilu Tidak Bisa Sembarangan Ditunda
Diketahui, terdapat 575 kursi di parlemen saat ini, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Artikel Terkait
Gugat Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima Akhirnya Buka Suara
Kenapa PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024? Ternyata Ini Alasannya
Mahfud Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Sesuatu yang Salah
Respon Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Wapres: Tahapan Pemilu Terus Berlanjut
Bawaslu Dukung Banding KPK Terkait Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus
Tanggapi Putusan PN Jakpus, Ketua MPR: Pemilu 2024 Harus Terlaksana Tepat Waktu
KPU RI Minta Penyelenggara di Daerah Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Respon Penundaan Pemilu 2024, Perludem Sebut Pemilu Tidak Bisa Sembarangan Ditunda
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Hakim Teungku Oyong cs Akan Dilaporkan ke KY
Tunda Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Komisi Yudisial