PERBARUI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas pengabulan gugatan perdata Partai Rakyat Adil dan makmur (PRIMA) yang memutuskan untuk penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ada tiga hakim yang dilaporkan terkait penundaan pemilu yakni Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban ke KY pada Senin, 6 Maret 2023.
Dilansir akun Instagram @asumsico pada Selasa, 7 Maret 2023, laporan ini dilakukan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) diwakili advokat Pitra Romadoni, sedangkan satu laporan lainnya dibuat oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perludem.
Baca Juga: Buntut Putusan Tunda Pemilu, Hakim Teungku Oyong cs Akan Dilaporkan ke KY
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima untuk memberikan hukuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Hakim Tengku Oyong diguga melakukan pelanggaran karena melakukan hal yang bukan merupakan kewenangan absolutnya.
Hal ini bertentangan dengan Perma 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum dan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Baca Juga: Respon Penundaan Pemilu 2024, Perludem Sebut Pemilu Tidak Bisa Sembarangan Ditunda
Hingga saat ini KY masih mendalami kasus penundaan Pemilu 2024 yang melibatkan Partai Prima dengan KPU tersebut.
“Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda Tanya dan kontroversi di tenga masyarakat,” menurut Miko Ginting Juru Bicara Komisi Yudisial dilansir pada unggahan akun Instagram @asumsico pada Selasa, 7 Maret 2023.***