PERBARUI.COM - Buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024, Hakim Teungku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban akan dilaporkan ke Komisi Yudisial pada hari ini, Senin, 6 Maret 2023.
Laporan ke KY rencananya akan dilakukan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI), yang diwakili oleh Pitra Romadoni.
Selain itu, satu laporan lagi akan dilaporkab oleh Themis Indonesia Law Firm dan Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga: KPU RI Minta Penyelenggara di Daerah Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Dilansir dari Antara, keputusan majelis hakim tersebut dianggap bertentangan dengan Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Sebelumnya, perwakilan dari Perludem Ihsan Maulana mengatakan putusan majelis hakim tentang penundaan Pemilu 2024 tersebut dinilai telah melanggar prinsip kode etik.
"Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor : 757/Pdt.G/2022/PNJKT.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," kata Ihsan, Minggu, 5 Maret 2023.
Baca Juga: Respon Penundaan Pemilu 2024, Perludem Sebut Pemilu Tidak Bisa Sembarangan Ditunda
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepa KPU karena dinilai tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.
Dikabulkannya gugatan Partai Prima tersebut dilandasi dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memulihkan terciptanya keadaan yang adil.
Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, Ketua MPR: Pemilu 2024 Harus Terlaksana Tepat Waktu
Selain itu, untuk melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat.***