PERBARUI.COM - Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani menyebut bahwa Pemilu tidak bisa sembarangan ditunda.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Mempersoalkan Putusan Janggal PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024", Minggu, 5 Maret 2023.
“Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu,” katanya dikutip dari YouTube Sahabat ICW.
Fadli mengungkapkan bahwa putusan dari PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dieksekusi karena bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, Ketua MPR: Pemilu 2024 Harus Terlaksana Tepat Waktu
“Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Putusan yang sangat bertentangan dengan konstitusi," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan amanat konstitusi, Pemilu harus diselenggarakan secara periodik yaitu lima tahun sekali.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Pemilu, pemilu hanya bisa ditunda apabila terjadi bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lain yang menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa oleh partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu,” jelas Fadli.
Baca Juga: Erick Thohir Tak Setuju Adanya Jadwal Pertandingan Malam Hari
“Tiba-tiba PN Jakarta Pusat memerintahkan tahapan pemilu ditunda hanya untuk kepentingan partai Prima. Menjadi satu kesalahan yang sangat fatal dari putusan PN Jakarta Pusat ini,” lanjutnya.
Selain itu, berbagai upaya dari sekelompok orang yang ingin Pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan.
"Wacana penundaan pemilu merupakan upaya dari sekelompok orang yang ingin merubuhkan demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak bisa dibiarkan,” ucap Fadli.***
Baca Juga: Axioo Luncurkan Seri Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Golkar Buka Peluang Kerja Sama dengan PKB
Pemilu 2024, 107 Juta Pemilih Didominasi Pemilih Muda
Kemenag Ingatkan Jangan Gunakan Kampanye Atas Nama Agama pada Pemilu 2024
Resmi, PKS Usung Anies Baswedan Jadi Bacapres pada Pemilu 2024
Gugat Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima Akhirnya Buka Suara
Kenapa PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024? Ternyata Ini Alasannya
Mahfud Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Sesuatu yang Salah
Respon Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Wapres: Tahapan Pemilu Terus Berlanjut
Bawaslu Dukung Banding KPK Terkait Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus
Tanggapi Putusan PN Jakpus, Ketua MPR: Pemilu 2024 Harus Terlaksana Tepat Waktu