KPU RI Minta Penyelenggara di Daerah Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

- Senin, 6 Maret 2023 | 06:00 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (Instagram @idhamholik)
Anggota KPU RI Idham Holik (Instagram @idhamholik)

PERBARUI.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik meminta agar penyelenggara Pemilu di daerah tetap lanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Idham untuk merespon terkait proses banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sedang berjalan.

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," katanya, Minggu, 5 Maret 2023 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, Ketua MPR: Pemilu 2024 Harus Terlaksana Tepat Waktu

Meskipun PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024, dirinya mengatakan bahwa KPU di daerah tetap menjalankan proses tahapan Pemilu 2024.

"Karena seluruh tahapa pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ucap Idham.

Ia juga menuturkan bahwa terkait sengketa proses Pemilu, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses.

Baca Juga: Bawaslu Dukung Banding KPK Terkait Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus

"Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu, Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN," tuturnya.

"Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Mahfud Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Sesuatu yang Salah

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.

Dikabulkannya gugatan Partai Prima tersebut dilandasi dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memulihkan terciptanya keadaan yang adil.

Selain itu, untuk melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat.***

Halaman:

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Jabar: Warga Harus Proaktif Terkait DPS

Senin, 27 Maret 2023 | 16:51 WIB

Pemkot Surabaya Gagal Capai Target APBD 2022

Senin, 27 Maret 2023 | 13:23 WIB

BNPT Dorong Narasi Kebangsaan di Medsos

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:33 WIB
X