PERBARUI.COM - Pelaku berinisial RNG atau Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical beberapa waktu lalu sempat buron dan berhasil dibekuk tim kepolisian pada Minggu, 23 Oktober 2022. Pelaku merupakan oknum yang melakukan penusukan terhadap anak perempuan di Cimahi.
Oknum ditangkap di sebuah kos yang berada di wilayah Sukasari, Bandung, Jawa Barat. Oknum tersebut melakukan pembunuhan dengan motif atas desakan teman untuk memiliki ponsel korban.
Baca Juga: Sosok Christian Rudolf Tobing Pelaku Pembunuh AY Sempat Trauma Masa Kecil
Karena kesal tidak dapat menguasai pojsel korban, akhirnya Ical menusuk bocah berusia 12 tahun itu dan langsung melarikan diri. Hal ini juga telah diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dikutip dari tribunjabar.id, pada Minggu, 23 Oktober 2022, "Pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi, Resmob dan Ditreskrimum Polda Jabar," kata AKBP Imran Ermawan, Kapolres Cimahi.
Baca Juga: WhatsApp Error, Netizen Mengeluh Tidak Bisa Chat
Pelaku berusia 22 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Misterius, Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak Bertambah
Pujian atau Hujatan, Denny Darko dan Hotman Paris Turut Berkomentar Pasca Jalan Damai Leslar
Tragis, Pendeta Muda Membunuh Ade Yulia Rizabani
Kementerian Kesehatan Rilis 102 Jenis Obat Yang Dilarang Peredarannya
Siapakah Sosok Linda Dalam Pusaran Kasus Dugaan Pengendalian Narkoba Teddy Minahasa