PERBARUI.COM - Sosok Christian Rudolf Tobing akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di beberapa pemberitaan nasional. Pasca pembunuhan yang dilakukan kepada seorang wanita dengan nama Ade Yunia. Pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian Polda Metro Jaya setelah 3 hari pasca kejadian.
Oknum yang sempat dikabarkan berprofesi sebagai pendeta muda itu melakukan pembunuhan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada Senin, 17 Oktober 2022. Dan sehari setelahnya jasad wanita yang berinisial AY ditemukan meninggal dunia di kolong tol Bekasi dengan terbungkus plastik.
Baca Juga: WhatsApp Error, Netizen Mengeluh Tidak Bisa Chat
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti troli, sarung tangan hitam, tas selempang, gym bags, uang tunai Rp.1,8 juta, mobil pelaku, 2 unit ponsel, kartu ATM, perhiasan emas, dan laptop.
Motif pelaku disebutkan karena adanya rasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang milik korban. Keterangan tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Hariyadi.
Baca Juga: Polemik AHY Dalam Pencalonan Dirinya Sebagai Cawapres 2024
"Modus operandi adalah pelaku merencanakan pembunuhan dan setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang milik korban," terang Hengki
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater yang dilakukan, ada indikasi bahwa pelaku mengalami masalah trauma psikis karena kerap mendapatkan penganiayaan dari orangtuanya saat kecil.
Baca Juga: Wanita Yang Menodongkan Senjata Api Kepada Paspampres Ditangkap
Meskipun demikian, pelaku telah mempersiapkan semua rencana tersebut yang salah satunya adalah kabel ties.
"Yang bersangkutan sudah siapkan kabel ties untuk ikat dan sudah siapkan bungkus plastik untuk bungkus korban setelah aksinya selesai hingga kita konstruksi ke pasal pembunuhan berencana," tambah Hengki
Baca Juga: Inilah Merek Obat Cair Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat dengan undang-undang pencurian dan pembunuhan berencana dengan indikasi bahwa ada sejumlah barang korban yang dikuasai pelaku.
"Setelah selesai pembunuhan ini ada barang bukti korban yang diambil. Ada uang transfer bahkan diminta transfer dari keluarganya. Ada barang-barang korban yang diambil mulai dari handphone, laptop sehingga kita sangkakan juga pasal 365 KUHP," tegas Hengki.***.
Artikel Terkait
Dinkes Kota Cirebon Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Obat Sirup.
Misterius, Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak Bertambah
Pujian atau Hujatan, Denny Darko dan Hotman Paris Turut Berkomentar Pasca Jalan Damai Leslar
Tragis, Pendeta Muda Membunuh Ade Yulia Rizabani
Kementerian Kesehatan Rilis 102 Jenis Obat Yang Dilarang Peredarannya