PERBARUI.COM - Regulator keuangan Jepang telah mengindikasikan bahwa negeri sakura siap untuk mereformasi undang-undang terkait Cryptocurrency.
Badan Layanan Keuangan Jepang ingin mengatur cara perusahaan dan investor mereka dikenai pajak atas penggunaan Cryptocurrency.
Reformasi tersebut merupakan tanggapan terhadap dorongan pertumbuhan sektor pro-TI yang diprakarsai oleh Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida.
Baca Juga: Loker Cirebon Terbaru di CSB Mall, Dibutuhkan 4 Posisi
Fumio yang telah berulang kali menyatakan bahwa industri terkait Web 3.0 memiliki kekuatan untuk memicu kemajuan ekonomi.
Kishida juga telah berbicara mendukung peninjauan undang-undang pajak terkait Crypto tahun ini.
Meski demikian para kritikus termasuk politisi terkemuka yang beberapa dari dalam pemerintahan Jepang telah menyatakan bahwa banyak perusahaan Jepang berusaha untuk pindah ke luar negeri karena undang-undang pajak yang membatasi keleluasaan.
Baca Juga: Ini Dia Hotel Terbaik di Simeulue, Murah, Fasilitas Lengkap dan Nyaman
Pasalnya, Jepang berusaha untuk memungut Crypto sebagai bentuk pendapatan negara daripada keuntungan modal bagi individu.
Untuk perusahaan, Crypto sering dipungut berdasarkan undang-undang pajak perusahaan.***
Artikel Terkait
Cara Root Vivo T1 Tanpa PC dan Dengan PC, Ampuh dan Mudah
Tutor Root Vivo S15 Pro Tanpa PC dan Dengan PC, Ampuh dan Mudah
Iran Mengesahkan Cryptocurrency, Langkah Besar Untuk Menghindari Sanksi AS
Rekonstruksi Ferdy Sambo CS Dijaga Ketat Aparat Brimob
Detik-detik Kecelakaan Maut Tronton Di Bekasi, 10 Meninggal