Reformasi UU, Jepang Siap Pungut Pajak Cryptocurrency

- Kamis, 1 September 2022 | 11:53 WIB
Jepang Ingin Reformasi UU Pajak Cryptocurrency (Unsplash)
Jepang Ingin Reformasi UU Pajak Cryptocurrency (Unsplash)

PERBARUI.COM - Regulator keuangan Jepang telah mengindikasikan bahwa negeri sakura siap untuk mereformasi undang-undang terkait Cryptocurrency.

Badan Layanan Keuangan Jepang ingin mengatur cara perusahaan dan investor mereka dikenai pajak atas penggunaan Cryptocurrency.

Reformasi tersebut merupakan tanggapan terhadap dorongan pertumbuhan sektor pro-TI yang diprakarsai oleh Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida.

Baca Juga: Loker Cirebon Terbaru di CSB Mall, Dibutuhkan 4 Posisi

Fumio yang telah berulang kali menyatakan bahwa industri terkait Web 3.0 memiliki kekuatan untuk memicu kemajuan ekonomi.

Kishida juga telah berbicara mendukung peninjauan undang-undang pajak terkait Crypto tahun ini.

Meski demikian para kritikus termasuk politisi terkemuka yang beberapa dari dalam pemerintahan Jepang telah menyatakan bahwa banyak perusahaan Jepang berusaha untuk pindah ke luar negeri karena undang-undang pajak yang membatasi keleluasaan.

Baca Juga: Ini Dia Hotel Terbaik di Simeulue, Murah, Fasilitas Lengkap dan Nyaman

Pasalnya, Jepang berusaha untuk memungut Crypto sebagai bentuk pendapatan negara daripada keuntungan modal bagi individu.

Untuk perusahaan, Crypto sering dipungut berdasarkan undang-undang pajak perusahaan.***

 

Editor: Muhammad Azhar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ukraina Akan Lakukan Serangan Balasan ke Rusia

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:35 WIB

Jet Rusia Tabrak Drone AS di Atas Laut Hitam

Kamis, 16 Maret 2023 | 22:30 WIB

Rudal Rusia Hantam Fasilitas Jaringan Listrik Ukraina

Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:41 WIB
X