Oleh: Rifki Andrehansyah
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum UIN SGD Bandung)
PERBARUI.COM - Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen).
Positivisme Hukum sangat mengutamakan hukum yang tertulis dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Bagi aliran ini, semua persoalan dalam masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis.
Sikap penganut aliran ini dilatar belakangi oleh penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis, mereka menganggap kekuasaan itu adalah sumber hukum.
Ada dua corak dalam Positivisme Hukum, yaitu Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin dan Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Baca Juga: Mengkritik Argumentasi Tanpa Dasar Faldo Maldini
Aliran Hukum Positif Analitis: John Austin
John Austin adalah pelopor dari Aliran Hukum Positif Analitis yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakikat hukum terletak pada unsur perintah itu.
Austin memandang hukum sebagai suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Hukum adalah perintah yang mewajibkan seseorang atau beberapa orang. Ia menyatakan bahwa hukum dan perintah lainnya berjalan dari atasan (superior) dan mengikat atau mewajibkan bawahan (inferior).
Pihak superior yang menentukan apa yang diperbolehkan dan kekuasaan superior memaksa orang lain untuk mentaatinya. Superior mampu memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti dan mengarahkan tingkah laku orang lain ke arah yang diiinginkannya.
Austin berpandangan bahwa hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya.
Baca Juga: Polemik Timnas Israel Datang dan Berlaga di Indonesia, Pemerintah Harus Mengambil Sikap Tegas
Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen
Penggagas Aliran Hukum Murni adalah Hans Kelsen yang berpendapat bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis seperti sosiologis, politis, historis dan etis.
Hukum adalah suatu sollen kategori atau kategori keharusan/ideal, bukan seins kategori atau kategori faktual. Lebih lanjut, Kelsen menguraikan bahwa hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional, dalam hal ini yang dipermasalahkan bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya, melainkan apa hukumnya.