PERBARUI.COM- Di bulan Ramadan, pastinya tak sedikit kita menemukan pasangan muda-mudi yang sedang menjalin asmara.
Namun pasangan itu bukan mahram dan sering berduaan atau disebut dengan pacaran.
Lantas, bagaimana islam mengatur kegiatan seperti berpacaran tapi saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan?
Mengutip penjelasan Ustadz Adi Hidayat, perlu didudukkan dahulu pemaknaan mengenai pacaran.
Baca Juga: 8 Tips Menjaga Kesehatan saat Puasa Ramadan
Apabila mengacu pada berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, maka hukumnya jelas haram. Seperti dijelaskan dalam sebuah hadist berikut, yang artinya:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Lantas apakah hal itu dapat membatalkan puasa?
Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah, karena ia melakukan apa yang telah diharamkan.
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Dan apabila dalam memandang lawan jenis kemudian menimbulkan rasa syahwat sampai mengeluarkan air mani, maka akan membatalkan puasa.
Sebab, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani. Artinya, seseorang yang memandang lawan jenisnya menjadi terangsang lalu keluar air mani maka puasanya menjadi batal. Dalam konteks ini baik laki-laki maupun perempuan.
Hadits dibawah ini menunjukkan seorang laki-laki yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir, dilarang berduaan dengan perempuan yang bukan muhrim.