Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Kitab Fath Al Qarib, Simak Penjelasannya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 04:11 WIB
Beberapa hal yang membatalkan puasa (ilustrasi/Manprit Kalsi/Pexels.com)
Beberapa hal yang membatalkan puasa (ilustrasi/Manprit Kalsi/Pexels.com)

PERBARUI.COM - Fath al Qarib adalah salah satu kitab fiqh (hukum Islam) yang terkenal di kalangan ulama fiqh.

Kitab ini memberikan penjelasan dan rincian tentang berbagai aspek hukum Islam, termasuk hukum puasa.

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh setiap muslim dewasa dan sehat selama bulan Ramadan.

Puasa dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, sebagai tanda rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al Qarib.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa menurut kitab Fath al Qarib:

Makan dan minum

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Baik itu makanan atau minuman dalam bentuk apa pun, termasuk makanan atau minuman yang dikonsumsi tanpa sengaja.

Hubungan suami istri

Hubungan suami istri atau berhubungan seksual juga dapat membatalkan puasa menurut Fath al Qarib. Hal ini disebabkan karena berhubungan seksual membutuhkan energi dan kekuatan, dan dapat menghasilkan cairan dan rasa lapar yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Berikut Doa Kamilin yang Selalu Dibaca usai Shalat Tarawih

Keluarnya mani

Keluarnya mani karena berhubungan seksual, masturbasi, atau karena alasan lain juga dapat membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena keluarnya mani dianggap sebagai tindakan yang mengurangi kekuatan tubuh dan dapat membatalkan tujuan puasa.

Darah menstruasi atau nifas

Halaman:

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: NU Online, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Liburan Low-Budget yang Bisa Kamu Terapkan

Senin, 24 April 2023 | 06:10 WIB

5 Alasan Kenapa Orang Jadi Suka Menyendiri

Senin, 24 April 2023 | 05:40 WIB
X