PERBARUI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata belum sepenuhnya mendukung Polri dalam menerapkan tilang elektronik (ETLE).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, Rabu, 25 Januari 2023 di Jakarta.
"Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung masih setengah hati mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik, padahal kan bisa menjadi pemasukan negara triliunan rupiah setiap bulan," ungkap Edi dilansir dari Antara.
Baca Juga: Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Respon Jokowi
Ia juga menuturkan bahwa jika dikelola dengan baik, tilang elektronik bisa melahirkan penegakan hukum yang transparan.
Selain itu, tilang elektronik juga nantinya bisa mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat besar.
"Kita minta Bapak Presiden segera menunjuk kementerian dan lembaga terkait segera melakukan koordinasi dengan kepolisian demi kelancaran sistem ETLE tersebut," katanya.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Berikut 6 Fakta Tentang Aktivis Ternama Tersebut
Tak hanya itu, pengirman surat tilang dari petugas kepada masyarakat belum mendapatkan dukungan dana operasional.
"Masalah operasional tilang elektronik ini, dibutuhkan koordinasi dan dukungan kementerian dan lembaga terkait agar semua dana operasional ditanggung sepenuhnya oleh negara," ucap Edi.