Guna Tingkatkan Kualitas Produk, Pemkab Kudus Ajak UMKM Urus Seritifikat Halal

- Selasa, 16 Mei 2023 | 17:59 WIB
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat pembukaan workshop jaminan produk halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat pembukaan workshop jaminan produk halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

PERBARUI.COM - Guna tingkatkan kualitas produk yang dihasilkan, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal.

Ha tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kudus Hartopo saat membuka workshop jaminan produk halal bersama Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 16 Mei 2023.

"Mumpung ada program pengurusan sertifikat halal yang difasilitasi pemerintah, sebaiknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Baca Juga: OJK Nilai Fintech P2P Lending Mampu Jadi Solusi Pendanaan bagi UMKM

Menurutnya, dengan adanya sertifikat halal, diharapkan produk UMKM tersebut menjadi memiliki standar kehalalan dan higienis sehingga konsumen tidak dirugikan.

"Saran kami, setiap ada pelaku UMKM yang hendak mengajukan sertifikat halal dipastikan proses pembuatan produk baik makanan, minuman maupun lainnya benar-benar sesuai standar jangan hanya sekadar melihat kelengkapan administrasinya saja," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapoksi Partai Gerindra Komisi VIII DPR Republik Indonesia Abdul Wahid mengungkapkan kegiatan workshop ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Berikut 4 Kebijakan P2P Lending OJK untuk Dorong Pendanaan UMKM

Karena menurutnya, kegiatan tersebut sebelumnya sudah dianggarkan termasuk membuat produk Undang-Undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dimana ada pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

"Mereka berharap dalam mengurus sertifikat halalnya bisa gratis. Terutama di Kabupaten Kudus ternyata banyak makanan yang menggunakan produk sembelihan," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kepentingan UMKM, melainkan masyarakat juga berkepentingan karena harus mendapatkan jaminan produk yang dibeli dipastikan halal.***

Baca Juga: KemenkopUKM Tandatangani MoU dengan RRI untuk Digitalisasi UMKM

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Impor Maret 2023 Naik Jadi 20,59 Miliar Dolar AS

Senin, 17 April 2023 | 14:09 WIB
X