Ketua Hippindo Sebut Pihaknya Dukung Upaya Pemerintah Berantas Thrifting Pakaian Bekas Impor

- Senin, 20 Maret 2023 | 13:47 WIB
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. (Antara)
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. (Antara)

PERBARUI.COM - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memberantas praktik impor pakaian bekas.

Budiharjo menuturka bahwa masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia akan berdampak pada ketakutan investor luar untuk berinvestasi di Indonesia.

"Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," katanya di Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.

Baca Juga: Menhub Imbau Pemudik Agar Mengatur Waktu Perjalanan Mudik dengan Baik

"Selaku asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, kami pasti keberatan bila barang bekas dengan merek sama. Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan bahwa pentingnya membedakan berburu pakaian bekas dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal.

"Hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem ritel market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekjen PDIP: Kader Harus Punya Perspektif Global, Nasional, dan Regional

Karena menurutnya, budaya thrifting memiliki aspek positif salah satunya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup.

"Namun, harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," tegas Budihardjo.

Sehingga, menurutnya harus diperjelas bahwa penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.***

Baca Juga: Maraknya Thrifting, Kapolri Instruksikan Jajarannya Usut Sampai Tuntas

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Impor Maret 2023 Naik Jadi 20,59 Miliar Dolar AS

Senin, 17 April 2023 | 14:09 WIB
X