PERBARUI.COM - Toko online pakaian bekas impor atai thrifting diminta oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) untuk menutup tokonya.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba yang meminta Indonesian e-Commerce Association (idEA) untuk menutup seluruh toko yang menjual pakaian bekas impor di platform e-Commerce.
“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” ujar Hanung dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Wow! Barang Thrifting Senilai Rp10 Miliar Akan Dimusnahkan
Hanung juga menuturkan bahwa pembersihan produk pakaian bekas impor sudah dilakukan sejak sepekan terakhir.
Bahkan, KemenKopUKM akan terus melakukan evaluasi terhadap data jumlah produk dan toko pakaian bekas impor yang di takedown di e-Commerce.
“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” katanya lagi.
Senada dengan Hanung, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya ikut sepakat untuk mematuhi aturan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor sesuaid dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Maraknya Thrifting, Mendag Akan Bakar 900 Bal Pakaian Bekas
“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi yang juga menjabat Vice President Government Relation Affairs Lazada mengatakan perusahaan Lazada dari awal telah berkomitmen menjual barang sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menilai bahwa usaha thrifting (prduk pakaian bekas impor) memiliki dampak terhadap merosotnya produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri.
Baca Juga: Sejak 2022, Bea Cukai Tindak 7.881 Bal Pekaian Bekas Impor
Dilansir dari Antara, Teten juga menyebutkan bahwa usaha thrifting banyak produknya yang ilegal serta memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan produk lokal.
"thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM," kata Teten.
Artikel Terkait
Menkeu: Per 13 Maret, 7,15 Juta SPT Tahunan Sudah Diserahkan
Pertemuan Antar Mendag RI dan India Perkuat Kerjasama
Jelang Ramadan, Pemerintah Telah Siapkan Bansos Pangan untuk Masyarakat, Ini Rinciannya
MenkopUKM Nilai Usaha Thrifting Sebabkan Merosotnya Produk Lokal
Presiden Jokowi: Usaha Thrifting Ganggu Perkembangan Industri Dalam Negeri
Sejak 2022, Bea Cukai Tindak 7.881 Bal Pekaian Bekas Impor
Maraknya Thrifting, MenkopUKM Ajak Cintai Produk Lokal
Maraknya Thrifting, Mendag Akan Bakar 900 Bal Pakaian Bekas
Wow! Barang Thrifting Senilai Rp10 Miliar Akan Dimusnahkan
Menparekraf Sebut Konten Kreatif Topang 65 Persen Lebih Omzet UMKM