PERBARUI.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan memunahkan setidaknya 900-an bal pakaian bekas impor di Riau, Pekanbaru dengan cara dibakar.
“Saya tanggal 17 (Maret) akan musnahkan di Riau, Pekanbaru itu banyak sekali ada 900-an bal mau kita bakar," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Zulhas sapaan akrabnya, juga akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Mojokerto, Jawa Timur.
"Tanggal 21 (Maret) saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp10 miliar. Di Pekanbaru lebih besar lagi,” ucap Zulhas.
Baca Juga: Maraknya Thrifting, MenkopUKM Ajak Cintai Produk Lokal
Menurut Zulhas, pemusnahan pakaian bekas impor tersebut karena pakaian tersebut dapat menyebabkan resiko kesehatan bagi konsumen.
“Bukan soal usaha atau tidak usaha. Ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran bagaimana? Menular dari negara mana, daerah mana, penyakitan kan tidak bagus,” kata dia.
Selain itu, dengan semakin maraknya impor pakaian bekas, akan berdampak pada merosotnya pertumbuhan produk UMKM dalam negeri.
Adapun terkait penindakan dengan semakin maraknya pakaian bekas impor, Zulhas mengakui terdapat kesulitan dikarenakan banyaknya "jalan tikus" untuk pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Sejak 2022, Bea Cukai Tindak 7.881 Bal Pekaian Bekas Impor
Sehingga, Zulhas menekankan akan pentingnya kerja sama antar lembaga dan instansi di pemerintah pusat untuk menindak hal tersebut.
“Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua bisa hancurkan UMKM kita,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor.***
Baca Juga: Presiden Jokowi: Usaha Thrifting Ganggu Perkembangan Industri Dalam Negeri
Artikel Terkait
Inilah Perbedaan Koperasi, Korporasi, dan Konglomerasi
PPATK Sampaikan Terkait Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu
Pertamina Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Berikut Besarannya
Menkeu: Per 13 Maret, 7,15 Juta SPT Tahunan Sudah Diserahkan
Pertemuan Antar Mendag RI dan India Perkuat Kerjasama
Jelang Ramadan, Pemerintah Telah Siapkan Bansos Pangan untuk Masyarakat, Ini Rinciannya
MenkopUKM Nilai Usaha Thrifting Sebabkan Merosotnya Produk Lokal
Presiden Jokowi: Usaha Thrifting Ganggu Perkembangan Industri Dalam Negeri
Sejak 2022, Bea Cukai Tindak 7.881 Bal Pekaian Bekas Impor
Maraknya Thrifting, MenkopUKM Ajak Cintai Produk Lokal