PERBARUI.COM - Semakin maraknya penjualan pakaian bekas impor (thrifting), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki ajak masyarakat untuk cintai produk lokal.
Menurut Teten, saat ini telah banyak produk-produk lokal yang memiliki kualitas tinggi dan mampu bersaing dengan brand atau produk dari luar.
“Saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal dengan kualitas tinggi yang tidak kalah dengan brand dan produk luar negeri kenamaan,” kata Teten, Senin, 12 Maret 2023 dikutip dari Antara.
Teten juga menegaskan bahwa pihaknya menolak keras masuk dan beredarnya pakaian bekas impor untuk diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Sejak 2022, Bea Cukai Tindak 7.881 Bal Pekaian Bekas Impor
“Kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” ucapnya.
Menurutnya, pembelian produk-produk impor tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Saat ini kami terus mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri melalui kampanye BBI yang telah digaungkan Presiden sejak tahun 2020,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenkopUKM Hanung Harimba menuturkan bahwa aktivitas thrifting telah dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor pakaian bekas.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Usaha Thrifting Ganggu Perkembangan Industri Dalam Negeri
Serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ujarnya.
Hanung menjelaskan bahwa thrifting juga akan memberikan dampak negatif berupa masalah lingkungan karena banyak di anatra baju bekas tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” kata dia.***
Baca Juga: MenkopUKM Nilai Usaha Thrifting Sebabkan Merosotnya Produk Lokal
Artikel Terkait
Inilah Perbedaan Koperasi, Korporasi, dan Konglomerasi
Kemenhub Harap Program Mudik Gratis Lebaran 2023 Dapat Kurangi Pemudik Sepeda Motor
PPATK Sampaikan Terkait Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu
Pertamina Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Berikut Besarannya
Menkeu: Per 13 Maret, 7,15 Juta SPT Tahunan Sudah Diserahkan
Pertemuan Antar Mendag RI dan India Perkuat Kerjasama
Jelang Ramadan, Pemerintah Telah Siapkan Bansos Pangan untuk Masyarakat, Ini Rinciannya
MenkopUKM Nilai Usaha Thrifting Sebabkan Merosotnya Produk Lokal
Presiden Jokowi: Usaha Thrifting Ganggu Perkembangan Industri Dalam Negeri
Sejak 2022, Bea Cukai Tindak 7.881 Bal Pekaian Bekas Impor