Presiden Jokowi: Usaha Thrifting Ganggu Perkembangan Industri Dalam Negeri

- Rabu, 15 Maret 2023 | 19:05 WIB
Presiden Jokowi selepas meresmikan acara "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023. (Antara)
Presiden Jokowi selepas meresmikan acara "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023. (Antara)

PERBARUI.COM - Presiden Joko Widodo menyebut bahwa aktivitas usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas impor mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi selepas meresmikan acara "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi dikutip dari Antara.

Baca Juga: MenkopUKM Nilai Usaha Thrifting Sebabkan Merosotnya Produk Lokal

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ucap Jokowi.

Dengan demikian, Presiden Jokowi meminta agar ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD untuk mencegah adanya impor pakaian bekas.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Telah Siapkan Bansos Pangan untuk Masyarakat, Ini Rinciannya

"Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves," tutur Presiden.

"Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini. Mau bohong-bohong terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 akan kita umumkan. Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi," lanjutnya.

Presiden juga menegaskan bahwa jikalau masih ada kementerian/lembaga yang memberli produk impor akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Menkeu: Per 13 Maret, 7,15 Juta SPT Tahunan Sudah Diserahkan

"Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, dah ada sanksinya, tolong diluruskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah 'reward' dan 'punishment', semuanya," tegas Presiden.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 impor pakaian bekas Indonesia hanya delapan ton dengan nilai US 44 ribu dolar AS dengan pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas lainnya).

Akan tetapi, berdasarakan laman Trade Map, data ekspor baju bekas yang dicatat negara eksportir menunjukkan sepanjang 2021, ada 27.420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total US 31,95 juta dolar AS. Perbedaan tersebut dapat disebabkan karena adanya jalur ilegal pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenapa Harga Saham Naik Turun? Ini Alasannya

Senin, 27 Maret 2023 | 21:00 WIB
X