MenkopUKM Nilai Usaha Thrifting Sebabkan Merosotnya Produk Lokal

- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:53 WIB
Ilustrasi calon pembeli sedang memilih pakaian bekas impor (thrifting). (Antara)
Ilustrasi calon pembeli sedang memilih pakaian bekas impor (thrifting). (Antara)

PERBARUI.COM - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menilai bahwa usaha thrifting (prduk pakaian bekas Impor) memiliki dampak terhadap merosotnya produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri.

Dilansir dari Antara, Teten juga menyebutkan bahwa usaha thrifting banyak produknya yang ilegal serta memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan produk lokal.

"thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM," kata Teten.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Telah Siapkan Bansos Pangan untuk Masyarakat, Ini Rinciannya

Dengan demikian, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Teten berencana akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.

Adapun rencana isi perbincangan tersebut adalah membahas agar produk pakaian bekas Impor tesebut tidak masuk ke pasar dalam negeri.

"Ini akan kami bicarakan dengan Kemendag dan Kemenkeu, jangan sampai pakaian bekas ini terus masuk ke pasar dalam negeri dan memukul UMKM," ujarnya.

Teten juga mengingatkan bawah sebetulnya ketentuan tentang larangan Impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2020.

Baca Juga: Menkeu: Per 13 Maret, 7,15 Juta SPT Tahunan Sudah Diserahkan

Teten pun mengakui bahwa kebanyakan penjual produk thrifting merupakan pelaku UMKM. Akan tetapi, jikalau pakaian bekas Impor diberantas, para pelaku UMKM tersebut masih bisa menjual produk lokal yang diproduksi oleh UMKM lainnya.

Selain itu, dengan maraknya penjual pakaian bekas Impor, Teten khawatir nanti produk lokal buatan UMKM dalam negeri mati.

"Yang bahaya itu, kalau produsen (pakaian dalam negeri) mati. Ini akan segera kami koordinasikan dengan beberapa kementerian, karena ini juga tidak sejalan dengan Gernas BBI," katanya.***

Baca Juga: PPATK Sampaikan Terkait Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu

Editor: Ali Ruhiyat

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenapa Harga Saham Naik Turun? Ini Alasannya

Senin, 27 Maret 2023 | 21:00 WIB
X