PERBARUI.COM - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa transaksi senilai Rp300 triliuan di Kemenkeu tersebut bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Kemenhub Harap Program Mudik Gratis Lebaran 2023 Dapat Kurangi Pemudik Sepeda Motor
Dilansir dari Antara, Ivan menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp300 triliun di Kemenkeu tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu.
Sehingga, transaksi Rp300 triliun tersebut lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangai berbagai kasus tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk itu, berbagai kasus yang ada, PPATK dan Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan baik.
Baca Juga: Mau Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Kemenhub? Ini Cara Daftarnya
"Kasus ini ditangani oleh Kemenkeu secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus," tuturnya.
Di kesempatan serupa, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu tersebut bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai Kemenkeu.
"Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK" ucap Awan.***
Baca Juga: Inilah Perbedaan Koperasi, Korporasi, dan Konglomerasi
Artikel Terkait
Temuan KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Kemenperin Akan Bongkar Kasus Impor Ilegal Sepatu Bekas
Wamendag Sebut Transaksi Digital Permudah UMKM Akses Setor ke Perbankan
Meski Masuk Panen Raya, Bapanas Sebut Harga Beras Masih Mahal
Berikut Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
21,6 Juta Warga Akan Terima Bansos 10Kg Beras dari Pemerintah
Inilah Perbedaan Koperasi, Korporasi, dan Konglomerasi
Kemenhub Siapkan 585 Bus dan 27.072 Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023
Mau Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Kemenhub? Ini Cara Daftarnya
Kemenhub Harap Program Mudik Gratis Lebaran 2023 Dapat Kurangi Pemudik Sepeda Motor